BerandaNEWSNASIONALMK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sejumlah Nama Perwira Disebut dalam...

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sejumlah Nama Perwira Disebut dalam Putusan

AKTUALINFO | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan penting itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025), melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon, Syamsul Jahidin, dikabulkan untuk seluruhnya. Putusan ini otomatis menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Syamsul beralasan bahwa selama ini banyak polisi aktif yang masuk ke berbagai jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, mencederai demokrasi, serta menghambat meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Selain itu, pemohon menilai norma yang diuji menciptakan mekanisme “dwifungsi Polri”, karena polisi dapat menjalankan fungsi keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan birokrasi.

Dalam berkas permohonan yang dikabulkan MK, sejumlah nama perwira Polri aktif yang menjabat di posisi sipil tercantum secara jelas. Berikut daftar lengkapnya sebagaimana termuat dalam dokumen permohonan:

 Perwira Tinggi Polri Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
  5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Perwira Polri Lainnya yang Menempati Jabatan Sipil

  1. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
  2. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Plt Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  3. Kombes Pol Jamaludin – Jabatan struktural di Kementerian Haji dan Umrah.
  4. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
  5. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  6. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  7. Komjen Pol I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Putusan MK ini menegaskan kembali spirit reformasi agar institusi Polri tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi keamanan, tanpa merangkap jabatan sipil yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun ketimpangan dalam sistem birokrasi negara.

Dengan putusan ini, pemerintah dan institusi Polri wajib menyesuaikan semua struktur jabatan yang selama ini diisi oleh anggota aktif, mengikuti ketentuan konstitusional baru yang ditegakkan MK. (**)

RELATED ARTICLES

POPULER