AKTUALINFO | JAKARTA — Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026, Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. RUU ini menjadi instrumen kunci untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan nasional yang baru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan pidana—baik dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, maupun yang tercantum dalam KUHP sendiri—berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, modern, dan konsisten.
“RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujar Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU ini dibahas pada tahap selanjutnya.
“Masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan pandangannya, dan seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan,” kata Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro.
Pandangan Fraksi-fraksi
Fraksi PDI-Perjuangan menyambut baik upaya harmonisasi tersebut. Menurut fraksi ini, penyelarasan pidana harus mempertimbangkan landasan filosofis yang kuat, kajian akademik komprehensif, dan dinamika sosial yang berkembang.
Fraksi Partai Gerindra mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana. Gerindra menilai penyesuaian yang tepat akan memberi landasan hukum kuat menghadapi tantangan masa depan.
Fraksi Partai NasDem menyoroti urgensi penyesuaian sebelum KUHP berlaku. Tanpa penyesuaian, berpotensi muncul disparitas penegakan hukum serta duplikasi aturan pidana. NasDem menilai sejumlah ketentuan dalam UU No. 1/2023 memang perlu direvisi atau diselaraskan.
Fraksi PKB menilai konsolidasi yuridis ini relevan karena ditemukan sejumlah kekeliruan teknis dan kebutuhan penyelarasan substansi. PKB menekankan pentingnya menyeragamkan ketentuan pidana di luar KUHP agar sesuai dengan sistem pemidanaan nasional.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa penyesuaian merupakan mandat penting dari Pasal 613 KUHP. Tanpa penyesuaian, sistem hukum akan berjalan tidak sinkron dan menciptakan disparitas ancaman pidana antar sektor.
Fraksi PKS memandang RUU ini sebagai bagian penting dari agenda besar pembaruan hukum nasional. PKS menilai RUU ini akan memperkuat integrasi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan regulasi, dan menghadirkan hukum pidana yang lebih modern serta dapat diterima publik.
Fraksi Partai Golkar menempatkan penyesuaian pidana dalam konteks pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia. Menurut Golkar, langkah konkrit diperlukan agar ratusan ketentuan pidana sektoral tidak bertabrakan dengan KUHP baru.
Fraksi PAN berpandangan bahwa RUU ini menyentuh pembaruan menyeluruh terhadap bentuk, jenis, dan proporsi hukuman. Revisi tidak sekadar soal masa pidana, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan prinsip keadilan, HAM, serta meminimalkan disparitas putusan.
Pembentukan Panja dan Jadwal Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro.
Adapun jadwal pembahasan RUU adalah sebagai berikut:
25–26 November 2025: Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana
27 November 2025: Rapat Timus dan Timsin
1 Desember 2025: Rapat Kerja Tingkat I / Pengambilan Keputusan. (**)