BerandaNEWSNASIONALKejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Andri Mulyono sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN. Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri bertemu dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa setelah pertemuan itu, Andri memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Meski proses pengadaan belum dimulai, ia diduga telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk mengamankan proyek tersebut.

Padahal, PT YAT saat itu disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Kejagung juga menduga Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) pada setiap unit sepeda motor listrik yang disesuaikan mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” tegas Syarief.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Andri Mulyono juga diduga menerima pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Namun hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan yang ditetapkan oleh BGN. Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti (AYS) dari unsur swasta sebagai tersangka pada 6 Juni 2026. Selain itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini berjumlah lima orang. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (*)

RELATED ARTICLES

POPULER