JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan profil perusahaan dengan harapan memperoleh proyek di lingkungan BGN. Tak lama berselang, Andri mendapatkan informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun, Kejagung menemukan indikasi bahwa rencana pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Meski proses pengadaan belum dimulai, sejak Februari 2025 Andri diduga aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN untuk mengamankan proyek tersebut.
Ironisnya, pada saat itu PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam pengadaan kendaraan listrik.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, sementara proses pengadaan saat itu juga belum dimulai,” tegas Syarief.
Untuk memuluskan langkahnya, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah itu disebut sebagai upaya menciptakan legitimasi agar perusahaan dapat memenangkan proyek bernilai fantastis tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit sepeda motor listrik. Modus tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Karena itu kami menyimpulkan adanya markup dalam pengadaan ini,” kata Syarief.
Kejagung membenarkan bahwa nilai anggaran proyek pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Meski demikian, penyidik masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara serta nilai pasti markup yang terjadi dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut, Andri diduga tetap menerima pembayaran penuh atas proyek pengadaan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Padahal, hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas dugaan perbuatannya, Kejagung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (**)