AKTUALINFO | YOGYAKARTA — Komisi VI DPR RI mengingatkan agar ekspansi massal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak sekadar menjadi proyek seremonial berburu papan nama dan pendirian gerai.
KDKMP dituntut memiliki tata kelola yang sehat, model bisnis yang adaptif, serta dampak ekonomi yang riil bagi masyarakat pedesaan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna menyerap masukan untuk Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Jumat (28/8/2026).
“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan. Ukuran utamanya adalah aktivitas bisnis yang berjalan, kesehatan keuangan, serta manfaat langsung yang dirasakan para anggota,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Data Sistem Informasi Manajemen KDKMP (Simkopdes) per Juli 2026 mencatat lonjakan drastis jumlah KDKMP yang kini menembus 83.382 unit secara nasional dengan akumulasi transaksi mencapai Rp157,9 miliar.
Namun, Anggia menyoroti persoalan krusial di tingkat tapak, seperti minimnya kapasitas pengelola, keterbatasan rantai pasok, hingga pemaksaan model bisnis yang diseragamkan tanpa melihat potensi lokal.
Guna mencegah benturan ekonomi di daerah, Komisi VI DPR RI mendorong KDKMP untuk bersinergi—bukan bersaing—dengan BUMDes, UMKM, dan koperasi senior setempat.
Momentum Revisi UU Perkoperasian ini dimanfaatkan DPR untuk merumuskan regulasi yang adaptif terhadap era digital, memperkuat profesionalisme, serta mengkaji pembentukan Apex Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi demi menjamin keamanan dana anggota.(*)