BerandaNEWSNASIONALCegah Tuduhan Tebang Pilih: DPR Pertanyakan Mekanisme Sita Aset Koruptor dalam RUU...

Cegah Tuduhan Tebang Pilih: DPR Pertanyakan Mekanisme Sita Aset Koruptor dalam RUU Perampasan Aset

AKTUALINFO | JAKARTA — Pengumuman nilai sitaan aset fantastis bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah saat penggeledahan kerap menyedot perhatian publik dan memicu sorak-sorai kepuasan.

Namun, ironi kerap terjadi tatkala perkara masuk ke meja hijau: nilai kerugian negara yang dibuktikan diputus jauh lebih kecil dari angka yang sempat dihebohkan ke media.

Fenomena “drama angka” dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan tajam Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset di Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026), Hinca mendesak agar regulasi baru ini mampu mengakhiri ketidaksesuaian tersebut.

Hinca menilai, pengalaman penanganan hukum selama beberapa tahun terakhir harus menjadi cermin perbaikan. Menurutnya, publik kerap diberi harapan tinggi saat awal penggeledahan, tetapi berakhir antiklimaks di putusan pengadilan.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan sangat besar, tetapi ketika masuk persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Ia menegaskan bahwa undang-undang ini harus memuat aturan yang transparan dan terukur sejak awal. Hubungan antara perbuatan melawan hukum, besaran kerugian negara yang ditimbulkan, serta nilai riil aset yang menjadi objek perampasan tidak boleh diburamkan demi kepentingan publisitas semata.

“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil,” cetusnya.

Tak hanya soal perhitungan nilai aset, Hinca juga menyentil bayang-bayang praktik “tebang pilih” yang rawan mempolitisasi penegakan hukum.

Ia mempertanyakan apakah aparat akan bertindak serampangan menyita secara luas terlebih dahulu baru memilah, ataukah menggunakan kriteria terukur sebelum melangkah.

Sebagai solusi komprehensif, Hinca mendorong integrasi aturan perampasan aset dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam satu kerangka terpadu, lengkap dengan evaluasi berkala setiap lima tahun.

Langkah ini dinilai krusial agar perampasan aset benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi negara—bukan panggung pencitraan semata.(*)

RELATED ARTICLES

POPULER