AKTUALINFO | JAKARTA — Kepercayaan tinggi seorang warga negara asing (WNA) terhadap reputasi korps pimpinan seragam cokelat di tanah air berujung nestapa mendalam.
Seorang investor asal Malaysia berinisial S harus gigit jari setelah dana fantastis sebesar Rp58,5 miliar yang ia investasikan dalam proyek tambang emas di Sulawesi Utara diduga diembat oleh oknum perwira menengah Polri.
Perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F—yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Bareskrim Polri—resmi dilaporkan ke Bareskrim dan Divisi Propam Polri oleh tim kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, membeberkan bahwa kilau janji manis investasi ini bermula sejak Mei 2025. Saat itu, korban S diperkenalkan kepada Kombes F melalui pihak ketiga.
Berbekal seragam dan jabatan mentereng yang diembannya, Kombes F meyakinkan S untuk menanamkan modal di tambang emas yang diklaim legal dan siap terbit izin resminya.
“Klien kami percaya karena menganggap seorang aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan penipuan. Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan investasi tambang emas legal,” ujar Bagas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Terbuai oleh jaminan keamanan tersebut, korban mengucurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp58,5 miliar sepanjang Mei hingga Oktober 2025. Bahkan, Kombes F sempat mengiming-imingi hasil garapan tambang hingga 100 kilogram emas.
Namun, bayangan keuntungan melimpah itu berubah menjadi mimpi buruk. Hingga memasuki tahun 2026, izin yang dijanjikan tak kunjung terbit. Korban hanya pernah menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026 yang diduga kuat hanyalah trik pengalihan agar korban tidak banyak bertanya.
Usaha somasi dua kali yang tak membuahkan hasil manis memaksa korban menyerahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke meja hukum.
Kini, publik menantikan ketegasan Mabes Polri dalam menindak oknum anggotanya demi menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.(*)