AKTUALINFO | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti uang tunai dan barang elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak dan setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berkembang menjadi operasi tangkap tangan.
“Peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK mengungkap salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM. Persoalan itu kemudian berlanjut ke proses hukum dan pengajuan blokir atas sejumlah SHGB.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menduga terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara perusahaan dengan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk mengupayakan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK menduga permintaan imbalan kemudian muncul dalam proses tersebut. Pada awal Agustus 2026, terdapat komunikasi mengenai permintaan Rp2 miliar, yang kemudian dinegosiasikan dan disepakati sebesar Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan pihak perusahaan melalui perantara kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penyelidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Menurut Taufik, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya terkait pengurusan HGB, tetapi juga menyangkut layanan pertanahan lainnya, termasuk dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan.
Salah satu temuan berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak perusahaan kepada ERW untuk pengurusan HGB. Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekitar Rp1,8 miliar disetorkan kepada ARF. KPK juga menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.
Selain itu, penyelidik menemukan transaksi tunai dan aliran dana lain yang masih didalami asal-usul serta peruntukannya. KPK menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui pihak-pihak yang memberikan maupun menerima uang tersebut. “Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Taufik.
Dari rangkaian penyelidikan dan OTT, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah maupun berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut nilai tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga tersebut.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah salah satu tersangka dalam sejumlah koper. Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain, antara lain sekitar Rp896 juta, Rp8 juta, dan sekitar Rp49 juta. Selain uang tunai, penyelidik mengamankan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk mendalami rangkaian transaksi dan komunikasi dalam perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri atas LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT Summarecon; serta lima pihak swasta, yakni ARF, FEZ, LAV, ARW, dan MF. Identitas lengkap kedelapan tersangka telah diumumkan KPK.
“KPK menduga empat dari tersangka pihak swasta merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni ARF, FEZ, ERW, dan MF. Status tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam konstruksi perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” paparnya.
Dua Klaster Tipikor
Dalam perkara ini, KPK membagi konstruksi dugaan tindak pidana ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pihak pemberi, yakni ADR bersama LAV. Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebut KPK.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan pihak penerima, yakni SON bersama ARW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF. KPK menyangkakan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses penyidikan selanjutnya akan mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan berbagai layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga kementerian.
Dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp106,3 miliar, perkara ini tidak hanya membuka dugaan transaksi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga menjadi pintu bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan. KPK menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.(*)