BerandaNEWSNASIONALUsai Kasus Summarecon, Giliran Konflik Tanah Tamansari Perlu Dibuka Terang oleh KPK

Usai Kasus Summarecon, Giliran Konflik Tanah Tamansari Perlu Dibuka Terang oleh KPK

AKTUALINFO | JAKARTA — Operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan pertanahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor semestinya tidak berhenti pada satu perusahaan dan satu bidang tanah.

Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 itu justru membuka pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola pelayanan pertanahan, terutama ketika KPK sendiri menyatakan menduga masih terdapat banyak pihak swasta lain yang berkaitan dengan persoalan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK bahkan telah memperluas penyidikan. Setelah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, penyidik pada Jumat, 18 September 2026, menggeledah kantor Summarecon dan menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pemblokiran tanah sengketa di Bogor. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan bukan semata-mata soal siapa memegang sertifikat, tetapi juga bagaimana pelayanan, keputusan dan kewenangan administrasi pertanahan dijalankan.

Karena itu, langkah KPK menelusuri dugaan penerimaan lain, gratifikasi dan layanan pertanahan lainnya patut diperluas terhadap setiap perkara yang menunjukkan indikasi penyimpangan. Bukan berarti seluruh konflik agraria otomatis merupakan perkara korupsi.

Namun ketika konflik berlangsung bertahun-tahun, melibatkan kepentingan korporasi, keputusan pertanahan, penguasaan masyarakat serta tindakan yang berujung kekerasan, negara memiliki alasan kuat untuk memastikan tidak ada permainan kekuasaan atau transaksi tersembunyi di balik proses administrasinya.

KPK Perlu Selidiki Kasus Tamansari

Salah satu konflik yang layak mendapat perhatian lebih serius adalah sengketa lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, antara masyarakat penggarap dengan PT Prima Mustika Candra atau PT PMC. Ini bukan persoalan yang muncul kemarin sore.

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat bahkan menyebut konflik agraria tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga pada 7 Agustus 2026 pemerintah turun menemui warga setelah konflik berkembang dan menimbulkan korban luka serta keresahan masyarakat.

Jejak penguasaan masyarakat juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Sejumlah warga mengaku telah menggarap kawasan tersebut sejak dekade 1970-an, jauh sebelum sertifikat HGB yang diklaim PT PMC terbit pada 1997. Dalam keterangan lain, warga menyebut keluarga mereka telah tinggal dan bercocok tanam di kawasan itu selama puluhan tahun. WALHI Jawa Barat juga mengatakan berdasarkan cerita masyarakat, tanah tersebut sudah dimanfaatkan secara turun-temurun, termasuk sejak kawasan masih berkaitan dengan pengelolaan PTPN VIII. Klaim-klaim historis seperti ini semestinya diverifikasi negara secara terbuka, bukan sekadar dipatahkan dengan adu kekuatan di lapangan.

Menurut WALHI Jawa Barat, selama kurang lebih 25 tahun kawasan yang dipersoalkan warga tidak menunjukkan aktivitas perusahaan seperti yang kemudian terjadi pada 2026. WALHI juga menyebut konflik semakin tajam ketika masa berlaku hak perusahaan disebut mendekati akhir. Pada saat itulah warga mempertanyakan mengapa masyarakat yang telah lama mengolah lahan justru menghadapi aktivitas pengosongan dan alat berat.

Ketegangan kemudian berubah menjadi konflik terbuka pada awal Agustus 2026. Berdasarkan keterangan warga dan pendamping masyarakat, alat berat mulai masuk ke kawasan lahan garapan sejak 3 Agustus. Pada 6 Agustus, ekskavator dan buldoser kembali bergerak memasuki kawasan pertanian. Warga mengatakan sebagian lahan yang dilewati merupakan kebun yang masih ditanami bahkan ada yang sedang menunggu masa panen. Masuknya alat berat itu kemudian memicu perlawanan warga yang berusaha mempertahankan lahan tempat mereka selama ini menggantungkan penghidupan.

Muncul Pengerahan Preman

Yang membuat kasus Tamansari semakin memprihatinkan adalah munculnya dugaan pengerahan massa untuk mengawal aktivitas alat berat. Warga dan pendamping mereka mengklaim ratusan orang berada di lokasi pada 6 Agustus 2026 dan menyebut sebagian sebagai kelompok preman atau massa bayaran. WALHI Jawa Barat juga secara terbuka menuding adanya keterlibatan oknum preman dan organisasi kemasyarakatan dalam proses penggusuran.

Benturan di lapangan akhirnya memakan korban. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka dan sedikitnya ada korban yang harus mendapatkan perawatan medis. Salah seorang pelapor, Anjar, kemudian membawa dugaan kekerasan tersebut ke jalur hukum.

Satreskrim Polres Bogor menangani laporan tertanggal 6 Agustus 2026 dan meminta keterangan dari pihak PT PMC sebagai bagian dari penyelidikan. Kapolres Bogor menyatakan penanganan perkara akan didasarkan pada fakta, alat bukti dan ketentuan hukum secara objektif.

Besarnya persoalan itu juga membuat Kementerian HAM Jawa Barat turun langsung. Setelah menemui masyarakat Sukajaya pada 7 Agustus 2026, Kanwil Kementerian HAM mendorong penghentian sementara aktivitas pada objek sengketa, perlindungan masyarakat dari kekerasan dan intimidasi, pemulihan hak warga terdampak serta penegakan hukum yang transparan, adil dan akuntabel terhadap setiap dugaan tindak pidana. Sikap tersebut menunjukkan bahwa konflik Tamansari telah melampaui perdebatan administratif biasa dan menyentuh persoalan keselamatan serta hak dasar masyarakat.

Inilah sebabnya momentum pengungkapan perkara Summarecon seharusnya menjadi pintu masuk untuk memeriksa lebih luas tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor. KPK tidak perlu mengambil alih seluruh sengketa agraria, tetapi ketika menemukan indikasi suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan atau transaksi di balik penerbitan, perubahan, perpanjangan maupun pelayanan hak atas tanah, penelusuran seharusnya tidak berhenti hanya karena nama perusahaan yang terlibat berbeda. Terlebih KPK sendiri telah menyatakan menduga terdapat banyak pihak swasta lain yang terkait dengan persoalan layanan di lingkungan ATR/BPN.

LSM Tirta Kehidupan dibawah pimpinan Andrianto Mustamin mendesak agar KPK segwra melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Jangan sampai memang ada indikasi main mata antar oknum pejabat dan oknum pengusaha.

“Laporan masyarakat sudah banyak, sudah saatnya memang KPK turun tangan memeriksa semua,” terangnya.

Dikatakan pula, kasus Tamansari layak diletakkan di bawah terang pemeriksaan yang terbuka. Yakni bagaimana sejarah penguasaan lahannya, bagaimana masyarakat dapat bertani di sana selama puluhan tahun, bagaimana hak perusahaan diterbitkan, apa yang terjadi selama puluhan tahun kawasan itu dipersoalkan, mengapa baru muncul aktivitas alat berat yang memicu konflik pada 2026, serta siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat terluka.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang lebih kuat. Bagi rakyat kecil yang hidup dari tanah garapannya, negara tidak cukup hanya hadir setelah bentrokan terjadi. Negara harus memastikan hukum pertanahan tidak pernah berubah menjadi alat untuk membuat masyarakat yang telah puluhan tahun hidup dari tanahnya tiba-tiba menjadi orang asing di kampung sendiri.

HGB Tanpa Pengelolaan Nyata

Persoalan mendasar dalam konflik agraria antara masyarakat dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) bukan semata-mata siapa yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan pertanyaan yang jauh lebih substansial yakni selama puluhan tahun HGB itu diberikan, apa yang sesungguhnya telah dikelola dan dibangun oleh perusahaan di atas tanah tersebut?

Fakta penguasaan fisik di lapangan justru menunjukkan masyarakat telah bertahun-tahun berada di atas lahan, mengolah tanah, bercocok tanam, menanam pohon produktif, dan menggantungkan kehidupan keluarganya dari hasil pertanian. Sebaliknya, keberadaan HGB perusahaan lebih banyak terlihat sebagai hak administratif di atas kertas yang tidak diikuti pengelolaan secara nyata dan berkelanjutan sebagaimana tujuan pemberian hak atas tanah.

Karena itu, perlu dipertanyakan apabila aktivitas perusahaan baru kembali terlihat secara intensif ketika masa berlaku HGB semakin mendekati akhir. HGB PT PMC dilaporkan akan berakhir pada 10 Maret 2027. Menjelang berakhirnya hak tersebut, konflik justru kembali memanas. Pada Agustus 2026, alat berat masuk ke kawasan pertanian yang selama ini dikelola masyarakat dan memicu bentrokan serta penolakan warga.

Pola seperti ini patut menjadi bahan evaluasi serius pemerintah. Jangan sampai aktivitas alat berat, pembersihan lahan, ataupun kegiatan yang muncul menjelang berakhirnya HGB kemudian semata-mata dijadikan dasar untuk menggambarkan bahwa tanah tersebut selama ini aktif dikelola.

Jika selama puluhan tahun tanah justru ditanami, dipelihara dan dibuat produktif oleh masyarakat, sementara pemegang HGB tidak menunjukkan pengusahaan secara nyata sesuai tujuan pemberian hak, maka negara harus melihat kondisi faktual tersebut secara jernih. Sertifikat bukan sekadar selembar dokumen yang cukup dipertahankan melalui tindakan administratif menjelang masa berlakunya habis. Hak atas tanah selalu membawa kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan dan memeliharanya sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN diminta tidak serta-merta memperpanjang HGB PT PMC. Pemerintah harus terlebih dahulu memeriksa riwayat pengelolaan, penguasaan fisik, serta keberadaan masyarakat yang telah bertahun-tahun menggarap lahan. Hak atas tanah tidak seharusnya hanya hidup di atas kertas, sementara masyarakat yang nyata-nyata mengelola tanah justru tersingkir. (*)

RELATED ARTICLES

POPULER