AKTUALINFO | JAKARTA — Di saat ribuan warga di berbagai daerah tersiksa akibat kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabar dugaan korupsi dana darurat di jajaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagaikan sembilu yang menyayat hati masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendesak penegak hukum untuk menyeret dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Dugaan penyelewengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk pengadaan barang dan jasa tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang amat jahat.
“Saya sangat prihatin dan geram dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Kasus ini mencuat tepat saat Indonesia sedang merintih menghadapi bencana karhutla. Ini sungguh menyakiti hati rakyat yang sedang membutuhkan kehadiran negara,” tegas Hasbiallah dengan nada bicara tinggi, Jumat (16/10/2026).
Menilep Uang Rakyat di Tengah Penderitaan Bencana
Hasbiallah menegaskan bahwa dana siap pakai kebencanaan adalah ‘nafas terakhir’ bagi masyarakat terdampak musibah. Korupsi pada sektor ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung memperlambat penyaluran bantuan, melumpuhkan penanganan darurat, dan membiarkan warga menderita lebih lama di daerah bencana.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) dan bergerak tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada pihak yang melindungi pelaku, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus berani mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, dari jajaran penyelenggara negara hingga pihak swasta,” seru Hasbi.
Bongkar Aliran Dana dan Tuntut Hukuman Maksimal
Politisi PKB itu meminta penyidik KPK menyisir seluruh mekanisme pengadaan barang/jasa serta melacak ke mana saja aliran uang haram tersebut mengalir.
Ia mengingatkan, apabila dalam proses peradilan kelak para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, vonis yang dijatuhkan harus berada pada batas hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Kalau terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berat dan maksimal! Jangan sampai ada kesan bahwa mengorupsi dana bencana adalah kejahatan ringan yang bisa diselesaikan dengan vonis belas kasihan. Uang yang seharusnya menyelamatkan nyawa rakyat justru diduga digasak. Ini kejahatan fatal,” pungkas Hasbi menegaskan.(*)