BerandaNEWSNASIONALTanggapi Penetapan Tersangka Jenderal LSP dkk, Komisi III DPR RI: Hormati Proses...

Tanggapi Penetapan Tersangka Jenderal LSP dkk, Komisi III DPR RI: Hormati Proses Hukum dan Minta Transparan

AKTUALINFO | JAKARTA — Langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut megaskandal penyadapan ilegal (illegal interception) yang menyeret perwira tinggi kepolisian dan menyasar Presiden RI Prabowo Subianto mendapat pengawasan ketat dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa jajarannya menghormati penuh seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri. Ia meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Mabes Polri Komitmen ‘Bersih-Bersih Ke Dalam’

Penetapan status tersangka terhadap tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin bersama jajaran utama Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam.

Konferensi pers tersebut turut didampingi oleh Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Mewakili pimpinan Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa Kapolri memberikan atensi mendalam atas peristiwa menyimpang yang mencederai kepercayaaan publik ini.

“Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih-bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” tegas Irjen Isir.

Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru & UU ITE, Menko Yusril Tepis Isu Makar

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kemenko Kumham Imipas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merinci pasal-pasal berat yang disangkakan kepada ketiga tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana bagi tindakan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Yusril kembali menegaskan bahwa penyadapan liar ini terbukti menyasar figur-figur vital negara, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet, politisi, hingga pengusaha nasional. Sejumlah barang bukti perangkat komunikasi dan alat sadap pun telah disita penyidik.

Di sisi lain, Menko Yusril secara tegas meluruskan berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat mengenai dikaitkannya kasus ini dengan tindak pidana makar.

“Pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan murni dan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan serta intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE,” tegas Yusril mengakhiri keterangannya.(*)

RELATED ARTICLES

POPULER