AKTUALINFO | JAKARTA — Keprihatinan mendalam atas kondisi etika dan politik nasional disuarakan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Suara keprihatinan tokoh bangsa ini membuncah pasca-penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya (@SBYudhoyono), SBY menilai iklim politik dalam negeri saat ini cenderung kian liar dan menanggalkan norma-norma moral. Ia menyayangkan terdapat pihak-pihak yang rela menghalalkan segala cara demi meraih serta mempertahankan kekuasaan.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tutur SBY, Rabu (4/11/2026).
Layangkan Permohonan Khusus Kepada Presiden Prabowo
SBY menegaskan bahwa pernyataan tertulisnya bersumber dari rasa cinta yang mendalam terhadap NKRI. Ia meyakini seluruh elemen masyarakat Indonesia merindukan kehidupan berbangsa yang aman, bermartabat, dan jauh dari praktik kekuasaan yang manipulatif.
Atas dasar itu, Tokoh Senior Indonesia tersebut melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin pemulihan moral berbangsa dengan mengedepankan kembali etika politik yang santun dan berkeadaban.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” seru SBY.
Latar Belakang Skandal Penyadapan Server LIMS
Gelombang keprihatinan SBY ini merupakan imbas dari pengumuman resmi Bareskrim Polri yang menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Salah satu tersangka utama tak lain adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang menyandang status tersangka adalah mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa maraton sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan, tindakan para tersangka yang memasukkan nomor-nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh ormas, media, hingga pengusaha ke dalam sistem penyadapan LIMS terbukti menabrak Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dan tidak bersangkut paut dengan proses penegakan hukum.(*)