AKTUALINFO | JAKARTA — Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dalam mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, menyusul maraknya tautan palsu di media sosial. Dua platform yang sah untuk memastikan status penerima yaitu situs BSU Kemnaker dan aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diminta berhati-hati dan tidak sembarang memasukkan data pribadi pada link yang tidak jelas sumbernya.
Pengecekan melalui situs Kemnaker dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi BSU. Setelah itu, pengguna diminta login atau mendaftar akun baru apabila belum memiliki akses sebelumnya. Langkah berikutnya adalah melengkapi profil dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP. Setelah profil lengkap, pengguna dapat masuk ke menu “Pengecekan NIK Penerima BSU” atau “Cek Penerima BSU”, lalu memasukkan 16 digit NIK, mengisi kode keamanan (captcha), dan menekan tombol “Cek Status” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Selain situs Kemnaker, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang kini menjadi salah satu kanal tercepat untuk memvalidasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat login menggunakan email atau nomor ponsel. Dari beranda, buka menu “Program”, lalu pilih “BSU”. Sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan dan memberi informasi apakah pengguna memenuhi kelayakan sebagai penerima BSU.
Pemerintah meminta masyarakat memastikan data pribadi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan KTP agar tidak terjadi kesalahan saat pengecekan. Selain itu, nomor HP dan email harus aktif, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk verifikasi atau notifikasi lanjutan. Masyarakat juga disarankan melakukan pengecekan berkala, mengingat data penerima BSU biasanya diperbarui secara bertahap berdasarkan proses pemadanan antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui panduan resmi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memverifikasi status BSU secara mandiri tanpa harus bergantung pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan BSU tidak dipungut biaya, tidak memerlukan perantara, dan hanya valid melalui situs resmi Kemnaker serta aplikasi JMO. (**)