BerandaNEWSNASIONALKUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah hingga Penghinaan...

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah hingga Penghinaan Presiden Terancam Pidana

AKTUALINFO | JAKARTA — Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi pidana nasional ini memuat sejumlah pasal sensitif, mulai dari kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga ancaman pidana bagi penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan publik agar penerapannya tidak disalahgunakan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman tersebut telah disahkan sejak 2022 untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (31/12).

Namun, definisi pasal-pasal yang dinilai cukup luas memicu kekhawatiran kalangan aktivis demokrasi dan pemerhati hukum. Mereka menilai sejumlah ketentuan berpotensi membatasi kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Supratman. “Tetapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua sistem baru tidak mungkin langsung sempurna.”

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru disusun untuk menyesuaikan norma hukum dengan nilai sosial dan budaya Indonesia saat ini. Regulasi ini juga memperkenalkan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan tidak semata-mata represif.

Sejumlah Pasal Krusial dalam KUHP Baru

Beberapa ketentuan utama yang menjadi sorotan publik antara lain:

  • Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dijatuhi pidana hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai sebagian pakar hukum masih multitafsir.

Menteri Hukum menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan beriringan dengan KUHAP yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, disertai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum. (**)

RELATED ARTICLES

POPULER