BerandaNEWSNASIONALPolda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam...

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

AKTUALINFO | JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026 dengan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan Saudara DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak pelapor maupun para tersangka. Gelar perkara khusus dilakukan untuk memastikan bahwa proses penghentian penyidikan tidak bertentangan dengan prosedur hukum serta tetap menjunjung asas keadilan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang sama, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta pendalaman materi perkara guna melengkapi alat bukti. Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara demi kepastian hukum,” tegas Budi.

Diketahui sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026, dan kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara khusus.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi menyebut pertemuan tersebut sebagai silaturahmi yang berlangsung secara terbuka dan penuh penghormatan.

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Itu adalah silaturahmi, dan saya sangat menghargainya,” ujar Jokowi kepada awak media, Rabu (14/1).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia berharap pendekatan tersebut dapat menjadi jalan keluar yang mengedepankan kedewasaan hukum dan ketenangan publik. (**)

RELATED ARTICLES

POPULER