AKTUALINFO | MAKASSAR — Kasus penculikan balita di Makassar yang sempat menghebohkan publik akhirnya terungkap. Polisi berhasil menyelamatkan Bilqis Ramadhani (4,5 tahun) dan menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan empat tersangka,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Empat Tersangka Ditetapkan Polisi
Para tersangka masing-masing berinisial SY (30), pekerja rumah tangga asal Makassar; NH (29), pengurus rumah tangga asal Kartasura, Sukoharjo (Jawa Tengah); MA (42), pekerja rumah tangga asal Kabupaten Merangin (Jambi); dan AS (36), pegawai honorer asal Jambi.
Kasus ini bermula ketika Bilqis ditinggal ayahnya bermain tenis di Makassar, Minggu (2/11). Saat itulah pelaku SY membawa korban ke rumah kosnya, lalu menawarkan sang anak melalui akun Facebook untuk dijual.
Anak Dijual Lewat Facebook dan WhatsApp
Pelaku NH kemudian tertarik dan datang langsung dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil Bilqis dengan kesepakatan transaksi senilai Rp3 juta. Setelah itu, korban dibawa ke Jambi melalui Jakarta dan dijual kembali kepada AS dan MA dengan harga Rp15 juta, berdalih “membantu pasangan yang tidak punya anak selama sembilan tahun”.
Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo. Polisi mengungkap bahwa NH sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Dijual Lagi Seharga Rp80 Juta
Keterangan para pelaku semakin mengejutkan. AS dan MA mengaku menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa jaringan ini telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Kapolda: Kasus Akan Dikembangkan ke Jaringan TPPO
Irjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada empat tersangka saja. Pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengusut kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Korban ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Kini Bilqis sudah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya. (**)