AKTUALINFO | TAMANSARI — Ketegangan terjadi di Desa Sukaluyu, Ciapus, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawab Barat. Pada 6 November 2025, kelompok preman yang dipimpin Mulyadi dan anaknya, diduga dikerahkan oleh PT PMC di bawah kendali Entong Kukuh, melakukan serangan dan pembakaran rumah warga dalam upaya menguasai kembali lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah lama terbengkalai.
Lahan yang menjadi objek sengketa ini telah lama kosong dan tidak dimanfaatkan, sebelum kemudian PT PMC mulai berupaya membeli lahan tersebut dari masyarakat sejak tahun 2020. Meski melakukan pendekatan ke sejumlah warga, perusahaan itu tidak pernah berhasil menguasai lahan sepenuhnya.
Di atas lahan tersebut, setelah tahun 2020 hanya tampak sekitar 20 unit rumah tipe RSS yang dibangun, namun seluruhnya kosong dan tidak berpenghuni.
Keadaan memanas ketika alat berat milik pihak yang mengatasnamakan PT PMC masuk dan mulai mendoser kebun warga tanpa pemberitahuan. Tanaman alpukat dan kebun yang telah dirawat puluhan tahun dirusak begitu saja. Saat warga dan satpam kebun mengingatkan agar pendoseran tidak mengenai instalasi listrik, mereka langsung diserang dan dipukuli oleh sejumlah anggota ormas BPPKB yang berada di lokasi. Seorang satpam pun harus dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.

“Baru ditegur sebentar, mereka langsung marah dan memukul satpam itu. Banyak preman yang melakukan penyerangan terlihat mabuk,” ungkap seorang warga yang enggan menyebut identitasnya.
Belum selesai persoalan itu, malam harinya kelompok yang dipimpin Mulyadi dan anaknya kembali datang dengan jumlah lebih besar. Mereka merusak pos penjagaan dan membakar dua rumah warga hingga rata dengan tanah. Warga panik dan melarikan diri demi menyelamatkan diri.
“Mereka datang sambil berteriak, lalu api tiba-tiba sudah besar. Kami tidak sempat menyelamatkan apa pun,” ujar warga lainnya.
Masyarakat meyakini tindakan brutal ini berkaitan dengan rencana PT PMC memperpanjang masa berlaku HGB yang akan habis pada tahun 2027. Selama ini lahan tersebut dibiarkan telantar, namun belakangan muncul upaya agresif untuk menguasainya kembali hanya bermodalkan dokumen HGB.
Padahal PT PMC sebelumnya sudah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup, pemasangan police line dari Polda Jawa Barat, serta peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aktivitas yang dinilai bermasalah. Namun larangan itu tampaknya tidak dipatuhi.
“Puluhan tahun lahan itu tidak diapa-apakan, lalu setelah 2020 dibangun rumah kecil tapi tidak berpenghuni. Sekarang tiba-tiba datang pakai preman untuk mengambil alih. Ini tidak masuk akal,” tegas warga.
Warga menuntut Entong Kukuh, selaku pimpinan PT PMC, bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimbulkan ketakutan dan kerugian besar bagi masyarakat tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
“Kami siap bicara soal hak bila lewat jalur hukum. Tapi bukan dengan cara menyerang dan membakar rumah warga,” tutup warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PT PMC, Entong Kukuh, maupun Mulyadi belum memberikan pernyataan resmi. (*)