BerandaNEWSSatu Lagi Tongkonan Ratusan Tahun Rata dengan Tanah, Eksekusi Ka’pun di Kurra...

Satu Lagi Tongkonan Ratusan Tahun Rata dengan Tanah, Eksekusi Ka’pun di Kurra Warnai Tangkisan Gas Air Mata dan Jeritan Warga

AKTUALINFO | KURRA — Sejarah dan kesakralan kembali runtuh di Tana Toraja. Tongkonan Ka’pun, rumah adat yang diyakini berusia sekitar tiga abad, kini tinggal serpihan. Eksekusi fisik yang sempat tertunda sehari sebelumnya akhirnya dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2025, meninggalkan duka, amarah, dan jejak kekerasan yang membekas di mata masyarakat adat Toraja.

Sejak pagi, suasana di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, sudah mencekam. Ratusan aparat gabungan Polri, TNI, Brimob, dan petugas pengadilan mengawal Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makale menuju lokasi. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, memimpin langsung pengamanan. Namun langkah aparat terhenti ketika warga dan keluarga besar Tongkonan Ka’pun memblokir akses jalan menuju area eksekusi.

Ketegangan pecah menjadi bentrokan. Gas air mata ditembakkan aparat untuk membubarkan massa, sementara warga membalas dengan petasan. Dua orang dari pihak keluarga Tongkonan Ka’pun diamankan dan diborgol, dituding menghalangi jalannya eksekusi. Jeritan, batuk akibat gas air mata, dan kekacauan memenuhi udara di sekitar lokasi.

Bentrokan berlangsung cukup lama. Sejumlah warga, termasuk keluarga Tongkonan Ka’pun, dilaporkan mengalami luka akibat tembakan gas air mata dan diduga peluru karet. Meski demikian, Kapolres Tana Toraja membantah penggunaan peluru karet.

“Peluru karet saya pastikan tidak ada. Kalau ada informasi itu baru katanya. Harus ada bukti foto dan videonya,” tegas AKBP Budi Hermawan.

Ia membenarkan penggunaan gas air mata sebagai langkah membubarkan massa, serta menyebut ada anggota Polri yang turut terluka dalam insiden tersebut.

11 Bangunan Dirobohkan, Tongkonan Ka’pun Hilang Selamanya

Setelah perlawanan warga berhasil dipatahkan sekitar pukul 13.30 Wita, alat berat excavator mulai bergerak masuk. Tanpa banyak jeda, satu per satu bangunan diratakan dengan tanah. Tongkonan Ka’pun yang menjadi pusat persengketaan hancur seketika, menyusul 10 bangunan lain di kompleks itu: dua rumah Toraja, enam alang (lumbung padi), satu rumah tinggal, serta satu rumah panggung berjarak sekitar 100 meter dari lokasi utama.

Serpihan kayu tua, debu, dan atap bambu yang berserakan menjadi saksi bagaimana warisan budaya ratusan tahun lenyap dalam hitungan menit.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 antara para pemohon Sarra, dkk melawan termohon eksekusi Roreng, dkk. Namun cara eksekusi yang berujung bentrokan dan penghancuran warisan adat kembali memunculkan pertanyaan besar soal bagaimana negara seharusnya hadir dalam sengketa masyarakat adat—mengayomi, atau justru melukai.

Eksekusi ini menambah daftar panjang peristiwa serupa di Toraja, memperdalam luka kolektif masyarakat yang menganggap tongkonan bukan sekadar bangunan, melainkan identitas, sejarah, dan rumah leluhur. (*)

RELATED ARTICLES

POPULER