AKTUALINFO | BARRU – Dugaan praktik “lepas tahanan berbayar” mencuat di Polres Barru. Seorang tersangka penipuan online berinisial ED (40), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dikabarkan bebas setelah diduga membayar sejumlah uang.
ED sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Barru pada April 2025. Ia diduga menipu seorang ibu rumah tangga, Hanikah (50), warga Barru, dengan modus penggandaan uang hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp151 juta.
Kepada media korban Hanikah membenarkan kabar pembebasan ED. “Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji. Kurang lebih satu minggu ji ditahan di kantor polisi, lalu dilepas,” ujarnya.
Namun, upaya konfirmasi resmi justru menemui jalan buntu. Kapolres Barru dan Kasat Reskrim Polres Barru sama sekali tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, yang dihubungi via telepon dan WhatsApp, juga enggan memberikan penjelasan. Ia hanya meminta wartawan untuk datang langsung ke Polres Barru.
“Bisa ki ke kantor temui penyidiknya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, berkenan kita bicara di kantor,” kata Sulpakar, Selasa (9/12/2025).
Padahal, publik hanya membutuhkan satu informasi sederhana: apakah tersangka ED benar telah dilepas atau tidak.
Diketahui, ED telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan pernah dihadirkan dalam konferensi pers resmi Polres Barru pada April 2025. Ia dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Namun seiring meredupnya sorotan publik, tersangka kasus penipuan online asal Sidrap tersebut diduga dibebaskan secara diam-diam tanpa penjelasan kepada masyarakat. (**)