BerandaNEWSNASIONALPungut Biaya Luar UKT dan IPI: Enam Tersangka OTT Unsoed Ditahan 20...

Pungut Biaya Luar UKT dan IPI: Enam Tersangka OTT Unsoed Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

AKTUALINFO | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq, beserta lima orang tersangka lainnya pada Jumat (21/8/2026) malam.

Langkah penahanan ini dilakukan setelah mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan, Akhmad Sodiq keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 01.47 WIB dini hari.

Berada di barisan paling depan, Sodiq berjalan bungkam menyusuri lorong Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. Di belakangan Sodiq, menyusul Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga serta para tersangka lainnya yang digiring menuju mobil tahanan.

Daftar 6 Tersangka Skandal PMB Unsoed:

– Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
– Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
– Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
– Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
– Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
– Mulyono (Pihak Swasta)
Konstruksi Perkara: Mengakali Jalur Mandiri dengan Pungli

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa para tersangka diduga kuat mengakali regulasi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri demi keuntungan pribadi.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya indikasi pemerasan serta alokasi gratifikasi melalui penarikan pungutan ilegal di luar skema penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) resmi. Praktik ini dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru dan merusak integritas dunia pendidikan tinggi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers resmi di Gedung KPK, Jakarta.

Keenam tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

RELATED ARTICLES

POPULER