AKTUALINFO | JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup skala besar di Kalimantan Barat (Kalbar).
Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut resmi membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima korporasi yang diduga kuat menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pembekuan izin ini merupakan tahap awal penegakan hukum. Selain penghentian operasional, kelima korporasi dibebani kewajiban paksaan pemulihan ekosistem dan berhadapan dengan ancaman sanksi pidana jika terbukti sengaja membakar lahan (land clearing).
“Sore hari ini, atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan. Jika mereka tidak bergerak memulihkan, prosesnya berlanjut ke pidana. Hukum akan kita tegakkan setajam-tajamnya,” tegas Raja Juli dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026)
Raja Juli menambahkan, langkah drastis ini mengonfirmasi prinsip penegakan hukum pemerintah yang fair dan tidak diskriminatif, baik terhadap perorangan maupun korporasi berskala raksasa.
“Tidak ada lagi persepsi penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang seenaknya membakar lahan akan kita sikat,” imbuhnya.
Daftar lima korporasi di Kalbar yang dikenai pembekuan izin usaha mencakup total luas konsesi mencapai 371.560 hektare:
– PT Mayawana Persada Mas (Hutan Tanaman, Kab. Ketapang) — Luas konsesi: 136.710 ha
– PT Hutan Ketapang Industri (Hutan Tanaman, Kab. Ketapang) — Luas konsesi: 100.150 ha
– PT Mahkota Rimba Utama (Hutan Alam, Kab. Ketapang) — Luas konsesi: 74.480 ha
– PT Duta Andalan Sukses (Hutan Tanaman, Kab. Sanggau) — Luas konsesi: 31.080 ha
– PT Wana Lestari Jaya (Hutan Tanaman, Kab. Sanggau) — Luas konsesi: 29.140 ha
Kemenhut kini menerjunkan tim penyidik untuk mendalami bukti materil guna menyeret jajaran direksi korporasi tersebut ke meja hijau.(*)