AKTUALINFO | JAKARTA — Praktik gerilya promosi judi daring (judol) melalui teknik spamming komentar massal di media sosial berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Jaringan ini terbukti memanfaatkan interaksi publik di media sosial untuk menjerat korbannya ke belasan situs judi nasional hingga internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil patroli siber sejak pertengahan 2026.
Penyidik mengidentifikasi banjir komentar sampah yang menyisipkan tautan terselubung ke platform judi seperti Garam26, Sor54, Rawit14, Paris52, Hantam01, hingga Manis36 yang terafiliasi dengan konsorsium Pusat JP68 dan Jari Bos.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa seluruh platform tersebut menawarkan beragam permainan mulai dari judi bola, kasino, hingga slot, dengan pusat kendali operasional berada di luar negeri.
“Website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Hasil pendalaman menunjukkan pusat kendali dan operasional seluruh website berada di luar negeri,” tegas Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Meski ekosistem digitalnya dikendalikan dari luar negeri, Bareskrim Polri berhasil memotong rantai transaksi keuangan mereka di dalam negeri. Melalui Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026, polisi meringkus tiga aktor kunci pemasuk rekening penampung dana judi:
– TRN (Ditangkap di Depok, 7 Juli): Pemilik rekening penampung. Polisi menyita dua unit ponsel, dokumen identitas, serta akun mobile banking dan DANA.
– TP (Ditangkap di Jakarta, 7 Juli): Peran sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti mencakup 9 buku tabungan dan 24 kartu ATM.
– CR (Ditangkap di Cianjur, 12 Juli): Perantara (broker) antara kapten dan leader. Dari tangannya disita 9 buku tabungan, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.
Dari pemeriksaan ketiganya, penyidik kini memburu dua figur vital yang resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni JS (kapten pengumpul rekening tingkat atas) dan AS (otak operasional/leader situs Pusat JP68).
Selain menangkap para tersangka, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran (take down) seluruh situs terkait ke Komdigi guna mencegah bertambahnya korban masyarakat.(*)