AKTUALINFO | JAKARTA — Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas dalam konflik lahan masyarakat Rante Balla dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam RDP dan RDPU, Rabu (7/10/2026) Sekira pukul 13.00, yang disiarkan langsung di TV Parlemen, Komisi III meminta PT Masmindo menghentikan sementara seluruh aktivitas pada wilayah yang dipersengketakan, sekaligus meminta Polda Sulsel mengusut seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan, termasuk membongkar pelaku, pihak yang menyuruh atau mengendalikan, hingga oknum yang terlibat.
Rapat yang merupakan tindak lanjut RDPU 29 September 2026 itu menghadirkan Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag, Dirreskrimum Polda Sulsel KOmbes Pol Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H. Kapolres Luwu AKBP Andrias N. W., S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir; serta Ketua Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) Yakobus Dundung, S.E. Sejumlah anggota AARBM dan warga dari rumpun Titing yang mempersoalkan pengambilalihan hak atas tanah mereka turut hadir mengikuti rapat tersebut.
Suasana rapat berlangsung tegang ketika persoalan pembebasan lahan dibuka satu per satu. Pihak Rante Balla satu persatu mengurai keberadaan sejumlah SKT yang mereka nyatakan palsu atau bermasalah, pembayaran tanah kepada pihak yang mereka persoalkan keabsahan haknya, hingga bagaimana masyarakat yang mempertahankan tanah justru berhadapan dengan proses hukum dan Intimidasi oleh oknum aparat di lokasi.

Bahkan, di hadapan anggota Komisi III DPR RI ditampilkan juga sejumlah sikap represif oknum Brimob Polda Sulsel yang melepaskan gas air mata kepada warga yang menuntut haknya hingga anak balita usia 4 bulan harus dirawat intensif akibat terkena dampak gas air mata.
Disebutkan oleh pihak Anak Adat Rante Balla, persoalan dokumen tanah di Rante Balla bukan tanpa perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Mantan Kepala Desa Rante Balla Etik Polobuntu bahkan telah dinyatakan bersalah dan dieksekusi Kejaksaan Negeri Luwu setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5344 K/Pid.Sus/2026 menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Disebutkan bahwa putusan terhadap Etik tersebut membuktikan tindak pidana korupsi/pungli dalam pengurusan dokumen pertanahan, sedangkan status palsu atau tidaknya setiap SKT yang dipersoalkan AARBM tetap harus dibuktikan terhadap masing-masing dokumen. Justru hal inilah yang membuat permintaan Komisi III kepada Polda Sulsel untuk membongkar proses pembebasan lahan menjadi penting. Dalam rapat, persoalan tidak lagi diletakkan semata sebagai perselisihan perdata antara warga dengan perusahaan, tetapi juga diarahkan pada pemeriksaan kemungkinan adanya tindak pidana dalam rangkaian pembebasan dan pembayaran lahan, termasuk siapa aktor dibalik ini harus diproses hukum.
Pihak Anak Adat Rante Balla juga menyesalkan sikap pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati yang kurang respon terhadap aduan masyarakat. Meski ada Satgas yang dibentuk, namun tidak begitu memberikan andil terhadap keadilan masyarakat yang menuntut pembayaran lahan mereka.
Tidak sampai disitu, kekesalan masyarakat Anak Adat Rante Balla terhadap aparat penegak hukum (APH) juga diuraikan. Setiap ada warga yang mempertahankan haknya, mereka mengaku menghadapi tekanan intimidasi dan kekhawatiran akan proses pidana. Mereka telah mengadu dan mencari penyelesaian melalui pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan hingga DPRD Luwu, namun belum juga memperoleh penyelesaian. Setiap kali mereka mempersoalkan adanya pemalsuan SKT, jawaban yang diterima hampir selalu sama yakni “Kalau merasa tanah itu milik kalian, silakan gugat ke pengadilan. Ini persoalan perdata.”

Usut Tindak Pidana dan Semua Terlibat
Adapun hasil kesimpulan dari RDPU kali ini yakni Pertama, Komisi III secara resmi meminta Polda Sulawesi Selatan menangani seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. Tidak berhenti di sana, polisi diminta mendalami secara khusus proses pembayaran kompensasi kepada Etik Polobuntu, berdasarkan laporan korban dari Anak Adat Rante Balla Menggugat. Rumusan kesimpulan ini membuat proses pembebasan lahan menjadi objek yang harus ditelusuri aparat penegak hukum secara menyeluruh, bukan sekadar dipertemukan melalui jalur mediasi.
Kedua, Komisi III meminta Polda Sulsel mengevaluasi penanganan perkara di Polres Luwu berdasarkan LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN. Penegasannya sangat jelas, yakni penyidikan diminta mengungkap seluruh pelaku, pihak yang menyuruh melakukan dan/atau mengendalikan, serta oknum yang terlibat dalam tindak pidana pada perkara tersebut. Artinya, penanganan perkara tidak diharapkan berhenti pada orang yang berada di lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain di belakangnya. Dua laporan polisi tersebut sebelumnya juga sudah menjadi perhatian Komisi III dalam RDPU 29 September.
Ketiga, Komisi III meminta Polda Sulsel dan Bupati Luwu memfasilitasi mediasi antara Anak Adat Rante Balla Menggugat dengan PT Masmindo Dwi Area. Mediasi tidak sekadar mempertemukan kedua pihak, tetapi harus mempercepat verifikasi kepemilikan lahan yang menjadi sengketa di wilayah konsesi perusahaan. Pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik dan/atau ahli waris juga harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan, berpedoman pada Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria serta ketentuan terkait lainnya. Perkembangannya wajib dilaporkan secara berkala kepada Komisi III DPR RI.
Keempat, Komisi III meminta PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah yang dipersengketakan. Penghentian tersebut secara khusus menyangkut wilayah yang diperjuangkan Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing, yakni pemilik SKT-A atas nama Bustam Titing, Alex Reba Titing, Lin Titing Octovin dan Yonathan Titing, sampai tercapainya kesepakatan. Dengan demikian, penghentian yang diminta Komisi III bukan terhadap seluruh operasi Masmindo, melainkan kegiatan pada wilayah yang secara spesifik disebut dalam kesimpulan rapat sebagai objek sengketa.
Kelima, Komisi III memberikan penekanan khusus kepada aparat kepolisian. Polda Sulsel diminta melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Surat Telegram Nomor STR/626/IX/RES.7.5/2026 oleh seluruh Polres jajaran, dengan tujuan menghindari tindakan represif dan menjamin perlindungan keamanan serta ketertiban warga yang sedang berperkara maupun berada di lokasi konflik agraria struktural. Pesannya terang: proses hukum harus berjalan, tetapi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya juga harus memperoleh perlindungan dan tidak boleh menghadapi tindakan represif selama berada dalam koridor hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sejak RDPU 29 September telah memberi penekanan kepada Polda Sulsel dan Polres Luwu agar laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kepastian. Dalam kesimpulan rapat sebelumnya, Komisi III secara eksplisit meminta Polda Sulsel menindaklanjuti dua laporan polisi masyarakat dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Komisi III DPR RI. Habiburokhman juga menegaskan Komisi III akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mengurai persoalan Rante Balla.
“Saya minta Polres Luwu dan Polda Sulsel mengusut hal ini, termasuk jika ada pemalsuan SKT itu adalah tindak pidana. Usut dan proses pelakunya, siapa pun dia,” tegas Habiburokhman.
Lebih jauh disebutkan, yang harus diusut bukan hanya siapa yang memegang SKT atau siapa yang menerima pembayaran, melainkan bagaimana dokumen itu lahir, bagaimana proses verifikasi dilakukan, kepada siapa uang kompensasi dibayarkan, siapa yang berperan dalam proses tersebut, serta apakah terdapat pihak yang menyuruh, mengendalikan ataupun oknum yang terlibat dalam tindak pidana. Terlebih, ada perkara mantan kepala desa Etik Polobuntu menunjukkan telah ada tindak pidana korupsi terkait pengurusan dokumen pertanahan di Rante Balla yang berujung pada putusan inkracht empat tahun penjara.
Hasil RDPU Kawal Bersama
Sementara itu, Ketua Anak Adat Ranteballa Menggungat, Yakobus Dundung, S.E. bersama Anak Adat Rante Balla Menggugat dan warga rumpun Titing, mengatakan bahwa RDP/RDPU tersebut menjadi ruang untuk membuka persoalan yang mereka perjuangkan langsung di hadapan pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan dan DPR RI. Jika sebelumnya masyarakat mempertanyakan mengapa laporan mereka tidak kunjung memberikan penyelesaian terhadap hak atas tanah yang mereka perjuangkan, kini lima kesimpulan Komisi III memberikan parameter yang dapat diawasi bersama.
“Kami lega, sudah ada kesimpulan hasil RPDU dari Komisi III DPR RI. Namun mari kita kawal bersama semoga semua pihak betul-betul menjalankan amanah kesimpulan ini dan bisa memberi keadilan untuk masyarakat di Ranteballa,” ungkapnya.
Hasil rapat dengan Komisi III DPR RI ini justru baru dimulai. Polda Sulsel dan Polres Luwu dituntut membuktikan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan secara profesional, Pemkab Luwu harus memastikan proses verifikasi dan mediasi berlangsung adil, sedangkan PT Masmindo harus menjalankan permintaan penghentian sementara kegiatan pada wilayah sengketa sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat. Komisi III DPR RI telah meletakkan persoalan Rante Balla di bawah pengawasan parlemen; selanjutnya publik akan melihat apakah lima kesimpulan tersebut benar-benar dilaksanakan atau kembali berhenti sebagai dokumen rapat. (*)