AKTUALINFO | JAKARTA — Pemerintah mulai memperluas penerapan digitalisasi bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari pembenahan sistem perlindungan sosial nasional. Melalui sistem baru tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri, memperbarui data, hingga mengajukan sanggahan terhadap data penerima bansos yang dinilai tidak sesuai.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan digitalisasi dilakukan antara lain untuk meregistrasi ulang penerima bansos. Langkah tersebut diperlukan karena pemerintah masih menemukan persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Masyarakat yang merasa membutuhkan perlindungan sosial juga diberikan ruang untuk mengajukan diri sebagai calon penerima. Di sisi lain, pemerintah membuka mekanisme usul dan sanggah sehingga masyarakat dapat ikut mengoreksi data apabila menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria ataupun warga yang layak tetapi belum tercatat.
Keterbukaan tersebut diharapkan membuat pembaruan data penerima bansos semakin akurat. Pemerintah sebelumnya juga mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam proses koreksi data. Hingga September 2026, Kemensos mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan sepanjang 2025–2026, sementara sekitar 82 ribu keluarga mendapatkan sanggahan terkait kelayakan sebagai penerima bansos.
Digitalisasi bansos juga melibatkan integrasi berbagai basis data pemerintah. Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemadanan dilakukan dengan data dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk data kependudukan, kepemilikan tanah hingga kendaraan. Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) turut digunakan dalam proses integrasi tersebut.
Pemerintah menargetkan perluasan sistem dilakukan mulai Oktober 2026. Proses integrasi dan pemutakhiran data ditargetkan semakin matang hingga akhir tahun sebelum skema baru digunakan dalam penyaluran bansos pada 2027. Digitalisasi tersebut antara lain menyasar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital, pemerintah juga menyiapkan agen Perlinsos. Unsur pemerintah daerah, pendamping sosial, hingga perangkat di tingkat masyarakat akan membantu proses registrasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pelayanan pembaruan data tersebut tidak dipungut biaya, sementara agen tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bansos.
Pemerintah berharap sistem digital ini dapat mempersempit kesalahan data, baik warga yang sebenarnya layak tetapi belum memperoleh bantuan maupun masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria namun masih tercatat sebagai penerima. (*)