AKTUALINFO | JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga disiplin fiskal jelang penutupan tahun anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memangkas hingga 30 persen alokasi anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi per 8 Oktober 2026.
Instruksi pengetatan belanja negara tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tentang Penghematan Alokasi Perjalanan Dinas Kuartal IV-2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menguji efektivitas dan memperketat efisiensi belanja pemerintah pusat di akhir tahun tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Prinsipnya kebijakan ini merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026. Pencapaian target prioritas pembangunan tetap menjadi fokus utama, dan penajaman belanja ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” tegas Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta.
Sisa Pagu Di-Automatic Adjustment dan Alihkan Rapat secara Daring
Berdasarkan catatan Kemenkeu per September 2026, realisasi penyerapan belanja K/L telah menembus Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari total pagu APBN. Angka ini mencatatkan lonjakan pesat hingga 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Guna mengeksekusi instruksi pemangkasan tersebut, Kemenkeu mewajibkan seluruh K/L untuk:
– Membatasi perjalanan dinas non-prioritas dan menekan frekuensi dinas luar daerah.
– Mengalihkan agenda rapat, koordinasi, serta sosialisasi secara dalam jaringan (daring/online).
– Memblokir pagu hasil efisiensi pada Halaman IV DIPA masing-masing lembaga menggunakan kode 9 (automatic adjustment).
Jaga Belanja Berkualitas di Era Pemerintahan Prabowo
Sudarto menambahkan bahwa pengetatan ini dirancang untuk mewujudkan prinsip belanja yang berkualitas (spending better) demi mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Kemenkeu membatasi pengajuan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026 sesuai batas waktu baku. Revisi anggaran di luar tenggat hanya dapat diproses apabila mengantongi direktif khusus dari Presiden atau Wakil Presiden atas persetujuan Menteri Keuangan.(*)