AKTUALINFO | MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi mengulirkan langkah strategis dengan mengubah status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.
Transformasi ini dilakukan guna memperluas ruang investasi, mengoptimalkan aset daerah, serta mempercepat kerja sama bisnis dengan pihak swasta melalui skema business to business (B2B).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas pergantian nama, melainkan langkah fundamental untuk membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih fleksibel, adaptif, dan profesional.
“Dengan bentuk perseroan ini, perusahaan milik pemerintah dapat menjalin hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah dan cepat,” ujar Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Balai Kota, Senin (2/11/2026).
Munafri yang akrab disapa Appi menjelaskan, skema kerja sama business to government (B2G) selama ini kerap terkendala birokrasi yang panjang. Padahal, dinamika dunia investasi membutuhkan kepastian hukum serta kecepatan dalam mengambil keputusan.
Melalui skema Perseroda, Pemkot Makassar dapat memanfaatkan aset tanah atau infrastruktur untuk dikerjasamakan dengan investor swasta yang menyuplai modal. Peluang bisnis ini mencakup pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas umum, hingga pembangunan hotel.
“Misalnya ada investor ingin bangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal. Melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis tanpa birokrasi yang berbelit,” tutur mantan CEO PSM Makassar tersebut.
Ekspansi Bisnis Hingga Digitalisasi
Selain memperluas modal, perubahan ini juga merevisi ruang lingkup usaha perusahaan yang sebelumnya terbatas pada pelayanan terminal penumpang. Ke depan, PT Makassar Membangun Indonesia akan mengepakkan sayap ke beberapa lini bisnis baru, di antaranya:
– Layanan transportasi dan logistik.
– Komersialisasi aset serta bisnis properti.
– Digitalisasi dan layanan berbasis teknologi.
– Kemitraan strategis dengan pelaku usaha dan UMKM.
Langkah ini diambil setelah hasil kajian Pemkot Makassar menunjukkan banyak aset strategis Perumda Terminal yang belum optimal, ditambah adanya tantangan seperti maraknya terminal bayangan dan terbatasnya sumber pendapatan.
Meski kini berorientasi pada pengembangan bisnis dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Appi memastikan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberi kontribusi nyata bagi PAD tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum ini terdiri atas 9 BAB dan 30 pasal yang mengatur peralihan nama, organ perseroan, kepemilikan saham, hingga tata kelola kepegawaian.(*)