AKTUALINFO | JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, bersama tiga personel lainnya. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kontroversi penggerebekan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Divisi Propam Mabes Polri telah turun tangan untuk memeriksa para anggota yang terlibat.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS (Kapolres Sukoharjo), Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), serta Ipda RAP (Kanit PPA),” jelas Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aduan dan keluhan yang disampaikan oleh para santri maupun pengasuh pesantren.
“Tindakan empat personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pertanggungjawaban atas peristiwa keluhan anak santri dan pengasuh,” tambahnya.
DPR Kecam Cara Penggerebekan Aparat
Sebelumnya, tindakan jajaran Polres Sukoharjo mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menilai penggerebekan Ponpes khusus putri tersebut dilakukan secara tidak humanis dan menyalahi prinsip perlindungan anak serta warga sipil.
“Aparat seharusnya melakukan pemeriksaan secara humanis. Jika membutuhkan keterangan para santri, polisi bisa datang secara baik-baik dan memanggil mereka secara resmi,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut, Senin (2/11/2026).
Abdullah menyayangkan dugaan aksi intimidatif yang dilakukan personel di lapangan saat proses penindakan dini hari tersebut.
“Bukan dengan membawa senjata laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, lalu memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Dorong Pertanggungjawaban Pimpinan
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti bahwa sebagian besar santriwati yang menjadi sasaran penggerebekan masih berusia di bawah umur. Kasus yang menjadi latar belakang penggerebekan—yakni dugaan pembakaran dan perusakan warung mi babi—menurutnya tetap harus dibuktikan lewat jalur hukum yang sah tanpa mengorbankan psikologis anak.
“Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan berlebihan terhadap lingkungan pesantren,” ucapnya.
Ia mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan kepolisian di daerah, termasuk mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah dan mencopot pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penanganan peristiwa tersebut.(*)