AKTUALINFO | JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai menancap gas untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi krusial yang digadang-gadang bakal menjadi senjata pamungkas dalam memiskinkan koruptor ini ditargetkan sah menjadi Undang-Undang paling lambat pada Desember 2026.
Waktu efektif yang tersisa di meja parlemen bakal dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menuntaskan seluruh tahapan krusial.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III masih harus melewati sejumlah tahapan pemungkas, mulai dari penyerapan aspirasi final melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Sejauh ini, DPR mengklaim telah menyerap suara publik secara masif melalui 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, hingga wartawan senior turut mewarnai perumusan pasal-pasal sensitif.
Salah satu sorotan tajam datang dari wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU pertengahan Agustus lalu, Bambang mengingatkan DPR agar tidak menciptakan pasal “karet” yang berpotensi menjadi senjata politik penguasa.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” tegas Bambang.
Menjawab kekhawatiran publik, Habiburokhman memastikan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pembahasan RUU ini. Komisi III ingin memastikan aturan baru ini tidak hanya garang mengembalikan aset negara hasil kejahatan, tetapi juga memiliki benteng pengaman agar tak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan politik praktis.(*)