BerandaNEWSNASIONALDemi Ruang Aman Anak: Kemkomdigi Siapkan Sanksi Berat Bagi Youtube Hingga Roblox

Demi Ruang Aman Anak: Kemkomdigi Siapkan Sanksi Berat Bagi Youtube Hingga Roblox

AKTUALINFO | Jakarta – Dunia digital hari ini telah menjadi “taman bermain” baru bagi jutaan anak Indonesia. Namun, di balik kemudahan akses informasi dan hiburan, bahaya kekerasan, eksploitasi, hingga konten tidak layak senantiasa mengintai keselamatan mental dan fisik generasi penerus bangsa.

Menyadari besarnya risiko tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah berani untuk memasang benteng perlindungan yang kokoh.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS), pemerintah merumuskan mekanisme sanksi finansial yang tak main-main bagi platform digital yang lalai menjaga keamanan pengguna usia dini.
Argumen dan Ketegasan Sanksi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan pelindungan anak tidak boleh sekadar menjadi imbauan di atas kertas. Perlu ada konsekuensi finansial yang nyata agar raksasa teknologi global maupun lokal memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang mengikat.

Platform Global & Berisiko Tinggi
Platform skala besar diancam denda hingga 6 persen dari total pendapatan global mereka. Sasaran utamanya mencakup delapan platform berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

PSE Privat Dalam Negeri
Besaran denda disesuaikan secara proporsional dengan skala usaha demi menjaga iklim bisnis, yakni maksimal Rp1 miliar (usaha mikro), Rp5 miliar (usaha kecil), dan Rp10 miliar (usaha menengah).

Proses Transparan Demi Keamanan Bersama
Rumusan sanksi ini telah melalui konsultasi publik terbuka serta sosialisasi resmi bersama para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Saat ini, draf aturan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk difinalisasi dalam kerangka Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan bertoleransi terhadap pembiaran risiko pada anak di alam maya. Instrumen sanksi ini disiapkan bukan untuk mematikan inovasi teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa kemajuan digital hadir seiring dengan jaminan ruang aman bagi tumbuh kembang anak bangsa.(*)

RELATED ARTICLES

POPULER