JAKARTA – Nama Titin Rita Lestari menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diduga terlibat dalam upaya merekayasa hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Titin diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Sehari kemudian, Kamis (11/6/2026), KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya upaya Bupati Muara Enim Edison untuk menyuap tim pemeriksa BPK agar temuan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dapat dimanipulasi atau tidak menjadi temuan yang merugikan pihak tertentu.
Menariknya, saat digiring menuju rumah tahanan KPK di Jakarta, Titin menyampaikan pernyataan yang menyita perhatian publik. Di hadapan awak media, ia membantah menerima uang suap dan mengisyaratkan bahwa pihak yang menerima uang bukan dirinya.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin sebagaimana dikutip dari Antara.
Menanggapi kasus tersebut, BPK menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap para pegawai yang diduga terlibat. Selain Titin, terdapat empat ASN BPK lainnya yang turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.
“Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” demikian pernyataan resmi BPK yang disampaikan pada Kamis.
Rekam Jejak Karier
Titin Rita Lestari merupakan ASN BPK yang saat terakhir menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Kariernya di lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut telah berlangsung lebih dari 13 tahun.
Ia mengawali kariernya pada 2013 sebagai Pemeriksa Muda di Auditorat Utama Keuangan Negara V yang berkedudukan di Jawa Timur. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Titin dimutasi ke BPK Perwakilan Sumatera Selatan dengan jabatan Pemeriksa Pertama.
Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Pemeriksa Ahli Muda pada 2021. Pada periode 2022 hingga 2023, Titin sempat bertugas di Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK RI di Jakarta sebelum kembali ditempatkan di Sumatera Selatan pada 2024.
Sejak kembali ke Sumatera Selatan, Titin menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Muda sekaligus dipercaya memimpin tim pemeriksa lapangan. Jabatan tersebut menjadi posisi terakhir yang diembannya sebelum tersandung kasus dugaan suap yang kini tengah ditangani KPK.
Harta Kekayaan Rp1,3 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Januari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Titin Rita Lestari tercatat memiliki total kekayaan sebesar sekitar Rp1,3 miliar.
Aset terbesar yang dimilikinya berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, serta Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, Titin juga tercatat memiliki satu unit kendaraan roda empat senilai Rp45 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp9,9 juta.
Kini, perjalanan karier ASN BPK tersebut berada di bawah sorotan publik setelah namanya masuk dalam pusaran kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah dan aparat pemeriksa negara. Proses hukum yang tengah berjalan di KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)