BerandaNEWSNASIONALCapaian Pajak Ekonomi Digital hingga September 2026: DJP Catat Kontribusi Sektor PMSE,...

Capaian Pajak Ekonomi Digital hingga September 2026: DJP Catat Kontribusi Sektor PMSE, Kripto, Fintech, hingga SIPP

AKTUALINFO | JAKARTA — Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap kas negara menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah menembus angka fantastis sebesar Rp58,75 triliun hingga periode penutupan 30 September 2026.

Pundi-pundi penerimaan negara ini disokong secara komprehensif oleh empat pilar utama ekonomi digital, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (2/11/2026), menegaskan bahwa pencapaian ini mencerminkan tingginya geliat aktivitas ekonomi digital di tanah air yang berbanding lurus dengan kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara (level playing field) bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo Wijayanto.

1. PPN PMSE Jadi Tulang Punggung dengan Kontribusi Rp45,21 Triliun

Sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi kontributor raksasa pengumpul pundi pajak digital. Hingga akhir September 2026, DJP mencatat total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp45,21 triliun.

Konsistensi ekstensifikasi ini terlihat dari bertambahnya jumlah korporasi global yang ditunjuk sebagai pemungut. Hingga September 2026, DJP telah menunjuk total 280 pelaku usaha PMSE, termasuk penambahan tiga pemungut baru sepanjang bulan September lalu, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., serta Airwallex Digital (Netherlands) B.V., di samping pemutakhiran data atas Niantic International Ltd.

Setoran PPN PMSE terus menunjukkan grafik menanjak dari tahun ke tahun: mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, merangkak ke Rp5,51 triliun (2022), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), hingga membukukan setoran Rp9,54 triliun khusus pada periode Januari–September 2026.

2. Pajak SIPP dan Transaksi Fintech Sumbang Triliunan Rupiah

Selain PMSE, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP membukukan penerimaan sebesar Rp5,96 triliun hingga September 2026. Angka tersebut terakumulasi dari PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Sementara itu, sektor teknologi finansial (fintech) turut memberikan andil besar dengan total penerimaan mencapai Rp5,40 triliun. Penerimaan pajak fintech ini bersumber dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman domestik (Rp1,51 triliun), PPh Pasal 26 wajib pajak luar negeri (Rp728,20 miliar), serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

3. Transaksi Aset Kripto Terus Berkembang dengan Setoran Rp2,18 Triliun

Di tengah tren investasi aset digital yang digandrungi masyarakat, sektor aset kripto turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,18 triliun hingga September 2026.

Penerimaan dari instrumen ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Tren penerimaan pajak kripto terus menunjukkan pertumbuhan positif dari setoran Rp220,89 miliar pada 2023, melonjak ke Rp796,74 miliar pada 2025, dan menyumbang Rp300,28 miliar sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026.

Melalui perluasan basis pemungutan yang inklusif dan transparan ini, DJP optimis ekosistem ekonomi digital di Indonesia tidak hanya tumbuh cepat secara bisnis, tetapi juga berkeadilan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.(*)

RELATED ARTICLES

POPULER