AKTUALINFO | JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh jajarannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Politisi Partai NasDem tersebut berharap langkah Polri ini diikuti oleh lembaga lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa terkait keharaman vape.
“Memang selalu pancen oye Bapak Kapolri ini, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian, mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (2/11/2026).
Sahroni menekankan bahwa penyalahgunaan vape semakin mengkhawatirkan menyusul ditemukannya kandungan zat berbahaya seperti etomidate yang relatif sulit dideteksi. Menurutnya, demi melindungi kesehatan masyarakat luas, aturan pelarangan penuh terhadap vape sangat mendesak untuk diterapkan.
“Etomidate ini sangat berbahaya. Maka dari itu, larangan vape bisa dipukul rata demi menjaga kesehatan masyarakat, serta mendorong para penggunanya untuk beralih,” tambahnya.
Ia meyakini bahwa fatwa dari MUI akan menjadi acuan penting bagi masyarakat maupun lembaga publik lainnya dalam menyikapi peredaran rokok elektrik.
“Langkah paling baik saat ini adalah MUI bersedia mengeluarkan fatwa terkait vape. Apalagi Kapolri juga sudah menyampaikan usulan tersebut. Saya rasa jika fatwa terbit, institusi lain akan mengikuti sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah,” tutur Sahroni.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. Aturan ini melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mengonsumsi vape, baik saat bertugas di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan respons proaktif institusi Polri terhadap tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Sebagai langkah lanjutan, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menggelar koordinasi untuk membahas opsi pembatasan hingga pelarangan total rokok elektrik di Indonesia. Kedua institusi juga menyepakati untuk menyerahkan data serta fakta lapangan kepada MUI agar dapat dilakukan kajian mendalam terkait aspek hukum dan keagamaannya.(*)