BerandaNEWSNASIONALKasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar dan akan segera disidangkan.

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan berfokus pada legalitas tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak termohon dalam perkara tersebut antara lain Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, pemohon juga menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diterima dari istri Roy Suryo.

Pada hari yang sama, Tim Pembela dr Tifa (TPDT) juga mengungkapkan bahwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kini, keduanya memilih menempuh jalur praperadilan guna menguji prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut. (**)

RELATED ARTICLES

POPULER