JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN (Persero). Penggeledahan tersebut menyasar 12 lokasi dan menjadi perhatian publik karena bertepatan dengan pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Anang mengatakan Kejagung akan menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya ditetapkan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini maupun mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Polri Geledah 12 Lokasi
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pasokan bahan bakar pembangkit listrik milik PLN.
Lokasi yang digeledah meliputi sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta emas dengan berat puluhan kilogram sebagai barang bukti.
Penjagaan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan
Di tengah proses penyidikan itu, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga personel TNI. Kehadiran aparat TNI memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Penjagaan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun
Kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN. Dugaan praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya mengungkapkan bahwa selain kerugian keuangan negara, perkara ini juga diduga menimbulkan kerugian terhadap perekonomian nasional.
“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak serta asal-usul barang bukti yang telah disita. (**)