BerandaNEWSLindungi Kesehatan Siswa dari Asap Pekat: Bupati Kotim Halikinnor Terbitkan SE Belajar...

Lindungi Kesehatan Siswa dari Asap Pekat: Bupati Kotim Halikinnor Terbitkan SE Belajar Dari Rumah

AKTUALINFO | Sampit — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas meliburkan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh jenjang sekolah.

Kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) diberlakukan guna melindungi peserta didik dan tenaga pengajar dari paparan kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian parah.

Keputusan krusial ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa keselamatan jiwa dan kesehatan anak-anak sekolah menjadi prioritas utama di tengah memburuknya kualitas udara di wilayah Sampit dan sekitarnya.

“Kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari potensi bahaya penyakit saluran pernapasan akibat kabut asap karhutla, sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan tetap berjalan aman,” ujar Halikinnor di Sampit.

6 Poin Inti Instruksi Bupati Kotim

Melalui surat edaran yang ditetapkan sejak 20 Agustus 2026 tersebut, Pemkab Kotim merumuskan enam poin instruksi utama bagi seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat:

Pengalihan Metode Pembelajaran: Mengubah seluruh skema tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Penyesuaian Beban Belajar: Meminta para guru tidak memberikan beban tugas berlebihan yang dapat memicu stres anak di tengah kondisi lingkungan yang tak sehat.

Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Menginstruksikan pihak sekolah membatalkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler atau olahraga di area terbuka.

Penggunaan Masker: Mengimbau para siswa dan orang tua untuk selalu menggunakan masker medis/N95 saat berada di luar rumah.

Pemantauan Kualitas Udara: Sekolah diminta terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BPBD setempat guna memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kesiapsiagaan Posko Kesehatanan: Mendorong fasilitasi posko pelayanan kesehatan di sekolah untuk penanganan cepat gejala ISPA pada warga sekolah.

Langkah darurat ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada dinamika sebaran titik panas (hotspot), intensitas kabut asap, serta perbaikan kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur.(*)

RELATED ARTICLES

POPULER