BerandaNEWSPolemik Anggota DPR RI Eva Rataba Masuk Desil 4, LSM Pertanyakan Transparansi...

Polemik Anggota DPR RI Eva Rataba Masuk Desil 4, LSM Pertanyakan Transparansi Bansos dan PIP di Toraja

RANTEPAO — Polemik mengenai nama Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba yang tercatat dalam kelompok Desil 4 memunculkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat. Bukan hanya mengenai bagaimana seorang anggota DPR RI aktif dapat tercatat dalam kelompok tersebut, tetapi juga menyangkut transparansi berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga bantuan pendidikan yang masuk ke wilayah Toraja.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, sebelumnya telah memberikan penjelasan. Ia menegaskan Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar dan tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya, meskipun berdasarkan data yang diketahuinya nama Eva masuk dalam Desil 4.

Keterangan tersebut penting untuk membedakan dua hal. Tercatat dalam Desil 4 tidak berarti seseorang otomatis menjadi penerima PKH. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan data sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.

Namun, munculnya nama seorang anggota DPR RI dalam Desil 4 tetap menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana data tersebut bisa muncul? Kapan data dimasukkan? Variabel apa yang digunakan? Apakah kondisi sosial ekonomi terkini sudah diperhitungkan, serta bagaimana mekanisme perbaikannya apabila data tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual?

Eva Stevany Rataba sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mendaftar maupun menerima PKH. Ia juga meminta pihak terkait menelusuri sumber dan riwayat data tersebut serta melakukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian.

LSM PMM: Bantuan Pendidikan Harus Terbuka

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Masalah Masyarakat (LSM PMM). Pemerhati LSM PMM, Suardi Hakim, menilai persoalan itu seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara lebih transparan mekanisme berbagai bantuan pemerintah yang masuk ke Tana Toraja maupun Toraja Utara. Bukan justru pilih kasi dalam penyalurannya.

Menurut Suardi, masyarakat bukan hanya membutuhkan penjelasan mengenai persoalan Eva terdaftar di Desil 4, tetapi juga berhak mengetahui secara jelas sumber, nilai anggaran, mekanisme pengusulan hingga penerima berbagai bantuan pendidikan yang selama ini masuk ke daerah.

“Yang perlu dibuka adalah bantuan itu sumbernya dari mana, berapa anggarannya, berapa jumlah penerimanya, siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang menetapkan penerima. Masyarakat berhak mengetahui karena ini program negara,” kata Suardi.

Ia secara khusus menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) yang selama ini kerap disebut sebagai bantuan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI. Jangan-jangan ini sudah lama terjadi dan terus berulang dan ternyata masyarakat khusus saja yang menerima.

Eva Stevany Rataba diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI yang salah satu ruang lingkup tugasnya berkaitan dengan pendidikan. Dalam berbagai publikasi sebelumnya, PIP di daerah pemilihannya juga pernah disebut disalurkan melalui jalur aspirasi.

Menurut Suardi, keberadaan jalur aspirasi tersebut sah untuk diapresiasi apabila benar-benar membantu masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa anggaran PIP tetap berasal dari negara dan bukan dana pribadi anggota DPR. Jadi jangan disalahgunakan, apalagi hanya untuk meningkatkan elektabilitas politik semata.

“Anggota DPR boleh memperjuangkan aspirasi, tetapi jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa bantuan itu milik pribadi anggota DPR. Ini uang negara dan program pemerintah,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pilih Kasih

Suardi juga mengungkapkan adanya keluhan mengenai dugaan ketidakmerataan dalam pengusulan penerima bantuan pendidikan.

Menurut dia, apabila penentuan calon penerima terlalu banyak bergantung pada orang-orang tertentu atau kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak pengusul, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi pilih kasih di tengah masyarakat.

LSM PMM karena itu menyarankan agar proses pendataan dan pengusulan penerima bantuan pendidikan lebih mengedepankan mekanisme resmi melalui sekolah, Dinas Pendidikan dan sistem pendataan pemerintah.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan mengetahui kondisi peserta didik di wilayahnya. Siapa yang memenuhi kriteria, siapa yang berasal dari keluarga yang membutuhkan, datanya bisa diverifikasi. Jangan sampai ada masyarakat yang berhak justru tidak memperoleh bantuan hanya karena tidak mempunyai akses kepada pihak tertentu. Sehingga sebaiknya disalurkan melalui dinas saja agar orang yang menerima sesuai,” kata Suardi.

Ia bahkan mempertanyakan apabila benar terdapat keterlibatan tim politik atau tim pemenangan dalam menghimpun calon penerima bantuan.

Menurut Suardi, kondisi seperti itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa program pemerintah hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Nama Eva di Desil 4 Dinilai Jadi Peringatan Akurasi Data

Suardi juga menyinggung kembali tercantumnya nama Eva Stevany Rataba dalam Desil 4. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi secara berkala.

Namun, ia mengingatkan agar persoalan itu tidak dipelintir menjadi kesimpulan bahwa Eva menerima PKH. Dinas Sosial Toraja Utara telah menyatakan Eva bukan penerima PKH dan Eva juga telah membantah pernah menerima program tersebut.

“Justru karena nama seorang anggota DPR saja bisa muncul di Desil 4, pertanyaannya bagaimana dengan masyarakat biasa? Jangan-jangan ada warga mampu yang masih tercatat dalam kelompok bawah, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru berada di luar data. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

LSM PMM juga meminta agar dilakukan evaluasi secara berkala terhadap data penerima bantuan, baik sosial maupun pendidikan. Menurut Suardi, keterbukaan akan menghindarkan pejabat, anggota DPR maupun pemerintah dari berbagai tudingan yang tidak memiliki dasar.

Publik Berhak Mengetahui Penerima dan Mekanisme

Polemik ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai bantuan pendidikan pemerintah pusat yang masuk ke Toraja setiap tahunnya.

Berapa jumlah PIP yang diterima siswa di Tana Toraja dan Toraja Utara? Berapa total nilai anggarannya? Berapa penerima yang berasal dari jalur data pemerintah dan sekolah? Berapa yang diusulkan melalui pemangku kepentingan atau jalur aspirasi? Siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang menetapkan nama penerima?

Pertanyaan lain juga muncul apabila terdapat nama pejabat, keluarga pejabat, anggota tim politik ataupun pihak yang memiliki hubungan dengan pengusul dalam daftar calon penerima suatu program.

Sementara itu, Andi Patarai Anzar, pemerhati Pendidikan Sulsel berharap Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, kementerian terkait serta anggota DPR yang memiliki program aspirasi dapat membuka informasi kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi.

Menurut Suardi, langkah tersebut akan memperjelas perbedaan antara fungsi anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi dengan kewenangan pemerintah dalam mengelola dan menetapkan program.

“Kalau mekanismenya terbuka, masyarakat tidak akan bertanya-tanya. Yang diperjuangkan anggota DPR tetap boleh disampaikan sebagai aspirasi, tetapi harus ditegaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari negara dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa program negara harus tetap ditempatkan sebagai program negara. Anggota DPR dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi sumber anggaran, mekanisme pengusulan, verifikasi, penetapan hingga penerimanya harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul praktik pilih kasih maupun persepsi bahwa bantuan yang bersumber dari uang rakyat merupakan bantuan pribadi atau kelompok politik tertentu. (*)

RELATED ARTICLES

POPULER