JAKARTA — Dari kaki Gunung Latimojong menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, suara masyarakat adat Rante Balla kembali mencari ruang keadilan. Setelah bertahun-tahun menyuarakan persoalan hak atas tanah, perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penguasaan, perubahan data, hingga kompensasi lahan yang berada di wilayah kegiatan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (PT MDA).
Bagi masyarakat Rante Balla, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut hak masyarakat yang mereka yakini telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka berharap proses hukum dapat membuka seluruh fakta secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Perwakilan AARBM mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9/2026) pagi, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait persoalan lahan masyarakat adat di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Rombongan yang hadir terdiri dari Ketua AARBM Yakobus Dundung, SE, Sekretaris Ir. Yesaya Mangentang, Pelindung Wartawan Pasande, M.Pd, serta anggota Jumiati, S.Pd., MM, Johan Titing, SE, dan Simon Kalua.
Ditemui Langsung Penyidik KPK
Dalam kedatangannya ke KPK, dua perwakilan dari AARBM ditemui penyidik KPK untuk menyampaikan dokumen dan menjelaskan pokok persoalan yang mereka laporkan. Setelah melalui proses penerimaan laporan, pihak KPK menyampaikan bahwa pihaknya akan ditindaklanjuti setiap pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua AARBM Yakobus Dundung, SE, menyampaikan rasa syukur, lantaran sudah ditemui penyidik atas laporan dan aduan masyarakat adat Rante Balla tersebut.
“Puji syukur, kami ditemui dua penyidik. Kami mendapat penyampaian bahwa setiap aduan dan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap KPK dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang kami sampaikan. Semua yang diperlukan oleh penyidik KPK sudah kami sampaikan, dan kami diterima kurang lebih satu jam,” ujar Yakobus.
Dalam laporan dan aduan yang disampaikan, AARBM meminta KPK melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembebasan tanah masyarakat adat Rante Balla, termasuk dugaan perubahan data maupun dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses kompensasi.
Masyarakat juga meminta dilakukan audit terhadap pembayaran pembebasan lahan serta penelusuran aliran dana kepada penerima kompensasi dengan membandingkan data kepemilikan tanah tahun 1995–1996 dengan data yang digunakan dalam proses pembayaran berikutnya.
Selain persoalan administrasi lahan, AARBM juga meminta agar dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pihak-pihak tertentu baik oknum pemerintahan atau pihak lain dapat diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Persoalan Rante Balla sebelumnya juga memiliki catatan hukum terkait mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polobuntu, yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan pungutan liar pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak Baru (SPOP) saat menjabat sebagai kepala desa. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Etik menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Apresiasi KPK
Menanggapi langkah masyarakat adat Rante Balla tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang mengapresiasi kesediaan KPK menerima kehadiran masyarakat ini.

Menurut Frederik, keberanian masyarakat datang langsung ke Jakarta merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum yang konstitusional.
“Apresiasi kepada KPK yang mau menerima masyarakat adat ini. Saya juga mengapresiasi masyarakat adat Rante Balla yang telah berjuang dan datang langsung menyampaikan aspirasinya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat berharap ada kepastian hukum atas persoalan yang sudah berlangsung lama,” ujar Frederik.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III itu berharap keterlibatan KPK dapat membuat persoalan ini semakin terang dan objektif.
“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, dugaan tindak pidana korupsi, atau persoalan hukum lainnya, tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegas Frederik.
Ia menambahkan, negara harus hadir memastikan hak masyarakat terlindungi, sekaligus menjaga agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
“Harapan kita sederhana, persoalan ini harus terang benderang. Jangan ada masyarakat yang merasa kehilangan haknya, dan jangan pula ada pihak yang dinilai bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Biarkan hukum bekerja,” tutup Frederik. (*)